BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian tersebut di atas maka akan
tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan
mengurus kepentingan sendiri.
Implementasi otonomi daerah telah memasuki era baru setelah
pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua UU otonomi daerah ini merupakan
revisi terhadap UU Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 1999 sehingga kedua UU tersebut
kini tidak berlaku lagi.
Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang otonomi
tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih
luas, nyata dan bertanggung jawab. Adanya perimbangan tugas fungsi dan peran
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut menyebabkan masing-masing
daerah harus memiliki penghasilan yang cukup, daerah harus memiliki sumber
pembiayaan yang memadai untuk memikul tanggung jawab penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Dengan demikian diharapkan masing-masing daerah akan dapat
lebih maju, mandiri, sejahtera dan kompetitif di dalam pelaksanaan pemerintahan
maupun pembangunan daerahnya masing-masing.
|
|
|
1.2. Rumusan Masalah
Dalam penyusunan ini penulisan memberikan batasan-batasan
masalah, meliputi :
1. Eksploitasi Pendapatan Daerah
2. Pemahaman terhadap konsep desentralisasi
dan otonomi
daerah yang belum mantap
daerah yang belum mantap
3. Penyediaan aturan pelaksanaan
otonomi daerah yang belum memadai
4. Kondisi SDM aparatur pemerintahan
yang belum menunjang sepenuhnya pelaksanaan otonomi daerah
5. Korupsi di Daerah
6. Potensi munculnya konflik antar
daerah
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan ini di bagi menjadi 2 yaitu, tujuan umum dan khusus:
1.3.1 Tujuan Umum
1. Mengetahui
permasalahan dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
2.
Meneliti penyelesaian dari permasalahan yang ada
1.3.2 Tujuan Khusus
Menyelesaikan tugas mata kuliah Kewarganegaraan tentang
Permasalahan Dalam Otonomi Daerah
1.4.
Manfaat Penulisan
1.
Sebagai bahan pelajaran bagi mahasiswa.
2.
Sebagai wacana awal bagi penyusunan karya tulis selanjutnya.
3.
Sebagai literature untuk lebih memahami otonomi daerah di Indonesia.
1.5.
Sistematika Penulisan
Dalam
penulisan Karya Tulis ini, sistematika penulisan yang digunakan adalah :
BAB I PENDAHULUAN
Berisi tentang : Latar belakang, rumusan masalah, tujuan
penulisan, manfaat penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II PEMBAHASAN
Berisi tentang : Pembahasan mengenai permasalahan dalam
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
BAB III PENUTUP
Berisi
tentang : kesimpulan dan saran.
1.6.
Metodologi Penelitian
Dalam
penulisan Karya Tulis ini, metodologi penelitian yang digunakan adalah :
•
Studi pustaka yaitu dengan mencari referensi dari buku-buku yang berkaitan
dengan penulisan karya tulis ini
•
Penjelajahan internet yaitu dengan mencari beberapa informasi di mesin pencari
yang tidak penulis tidak dapatkan dari buku-buku
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah penyerahan
kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi
urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya
dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi
maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi
sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di
definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem
pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan
dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang
menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab,
kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke
pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan
untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang
merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan
dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan meningkatkan relevansi antara
pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, sekaligus tetap
mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah ditingkat daerah dan
nasional, dari segi sosial dan ekonomi. Inisiatif peningkatan perencanaan,
pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin
digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien untuk
memenuhi kebutuhan lokal.
2.2 Permasalahan
Dalam Otonomi Daerah Di Indonesia
|
Akan tetapi apakah di tengah-tengah
optimisme itu tidak terbersit kekhawatiran bahwa otonomi daerah juga akan
menimbulkan beberapa persoalan yang, jika tidak segera dicari pemecahannya,
akan menyulitkan upaya daerah untuk memajukan rakyatnya? Jika jawabannya tidak,
tentu akan sangat naif. Mengapa? Karena, tanpa disadari, beberapa dampak
yang tidak menguntungkan bagi pelaksanaan otonomi daerah telah terjadi. Ada
beberapa permasalahan yang dikhawatirkan bila dibiarkan berkepanjangan akan
berdampak sangat buruk pada susunan ketatanegaraan Indonesia.
Masalah-masalah tersebut antara lain
:
1.
Adanya
eksploitasi Pendapatan Daerah
2.
Pemahaman
terhadap konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang belum mantap
3.
Penyediaan
aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai
4.
Kondisi
SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnyapelaksanaan otonomi
daerah
5.
Korupsi
di Daerah
6.
Adanya potensi munculnya konflik antar daerah
Permasalahan tersebut dibahas
lebih lanjut sebagai berikut :
2.2.1
Adanya eksploitasi Pendapatan Daerah
Salah satu konsekuensi otonomi
adalah kewenangan daerah yang lebih besar dalam pengelolaan keuangannya, mulai
dari proses pengumpulan pendapatan sampai pada alokasi pemanfaatan pendapatan
daerah tersebut. Dalam kewenangan semacam ini sebenarnya sudah muncul inherent
risk, risiko bawaan, bahwa daerah akan melakukan upaya maksimalisasi, bukan
optimalisasi, perolehan pendapatan daerah. Upaya ini didorong oleh kenyataan
bahwa daerah harus mempunyai dana yang cukup untuk melakukan kegiatan, baik itu
rutin maupun pembangunan. Daerah harus membayar seluruh gaji seluruh pegawai
daerah, pegawai pusat yang statusnya dialihkan menjadi pegawai daerah, dan
anggota legislatif daerah. Di samping itu daerah juga dituntut untuk tetap
menyelenggarakan jasa-jasa publik dan kegiatan pembangunan yang membutuhkan
biaya yang tidak sedikit.
Dengan skenario semacam ini, banyak
daerah akan terjebak dalam pola tradisional dalam pemerolehan pendapatan
daerah, yaitu mengintensifkan pemungutan pajak dan retribusi. Bagi pemerintah daerah
pola ini tentu akan sangat gampang diterapkan karena kekuatan koersif yang
dimiliki oleh institusi pemerintahan; sebuah kekuatan yang tidak applicable dalam
negara demokratis modern. Pola peninggalan kolonial ini menjadi sebuah pilihan
utama karena ketidakmampuan pemerintah dalam mengembangkan sifat wirausaha (enterpreneurship).
Apakah upaya intensifikasi pajak dan
retribusi di daerah itu salah? Tentu tidak. Akan tetapi yang jadi persoalan
sekarang adalah bahwa banyak pemerintah daerah yang terlalu intensif memungut
pajak dan retribusi dari rakyatnya. Pemerintah daerah telah kebablasan dalam
meminta sumbangan dari rakyat. Buktinya adalah jika menghitung berapa item
pajak dan retribusi yang harus dibayar selaku warga daerah. Jika diteliti,
jumlahnya akan mencapai ratusan item.
Beberapa bulan lalu berkembang
sinisme di kalangan warga DKI Jakarta, bahwa setiap aktivitas yang mereka
lakukan telah menjadi objek pungutan Pemda DKI, sampai-sampai buang hajat pun
harus membayar retribusi. Pemda Provinsi Lampung juga bisa menjadi contoh unik
ketika menerbitkan perda tentang pungutan terhadap label sebuah produk. Logika
yang dipakai adalah bahwa label tersebut termasuk jenis papan reklame berjalan.
Hal ini terlihat lucu. Karena tampaknya Pemerintah setempat tidak bisa
membedakan mana reklame, sebagai bentuk iklan, dan mana label produk yang
berfungsi sebagai identifikasi nama dan spesifikasi sebuah produk. Kedua, jika
perda tersebut diberlakukan (sepertinya kurang meyakinkan apakah perda tersebut
jadi diberlakukan atau tidak), akan timbul kesulitan besar dalam penghitungan
dan pemungutan retribusi.
Dengan dua contoh tersebut, penulis
ingin mengatakan bahwa upaya pemerintah daerah dalam menggali pendapatan daerah
di era otonomi ini telah melampaui batas-batas akal sehat. Di satu pihak
sebagai warga negara kita harus ikut berpartisipasi dalam proses kebijakan
publik dengan menyumbangkan sebagian kemampuan ekonomi yang kita miliki melalui
pajak dan retribusi. Akan tetapi, apakah setiap upaya pemerintah daerah dalam memungut
pendapatan dari rakyatnya hanya berdasarkan justifikasi semacam itu? Tidak
adakah ukuran kepantasan, sejauh mana pemerintah daerah dapat meminta sumbangan
dari rakyatnya?
Bila dikaji secara matang,
instensifikasi perolehan pendapatan yang cenderung eksploitatif semacam itu
justru akan banyak mendatangkan persoalan baru dalam jangka panjang, dari pada
manfaat ekonomis jangka pendek, bagi daerah. Persoalan pertama adalah beratnya
beban yang harus ditanggung warga masyarakat. Meskipun satu item pajak atau
retribusi yang dipungut dari rakyat hanya berkisar seratus rupiah, akan tetapi
jika dihitung secara agregat jumlah uang yang harus dikeluarkan rakyat perbulan
tidaklah kecil, terutama jika pembayar pajak atau retribusi adalah orang yang
tidak mempunyai penghasilan memadai. Persoalan kedua terletak pada adanya
kontradiksi dengan upaya pemerintah daerah dalam menggerakkan perekonomian di
daerah. Bukankah secara empiris tidak terbantahkan lagi bahwa banyaknya
pungutan hanya akan menambah biaya ekonomi yang ujung-ujungnya hanya akan
merugikan perkembangan ekonomi daerah setempat. Kalau pemerintah daerah ingin
menarik minat investor sebanyak-banyaknya, mengapa pada saat yang sama justru
mengurangi minat investor untuk berinvestasi ?
2.2.2 Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan
otonomi daerah yang belum mantap
Desentralisasi adalah sebuah
mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut pola hubungan antara
pemerintah nasional dan pemerintah lokal. Tujuan otonomi daearah membebaskan
pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan
domestik, sehingga pemerintah pusat berkesempatan mempelajari, memahami dan
merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat dari
padanya.Pemerintah hanya berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional
yang bersifat strategis.
Desentralisasi diperlukan dalam
rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai wahana pendidikan politik di daerah. Untuk memelihara keutuhan negara
kesatuan atau integrasi nasional. Untuk mewujudkan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah. Untuk memberikan peluang
kepada masyarakat utntuk membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan.
Sebagai sarana bagi percepatan pembangunan di daerah. Untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Oleh karena itu pemahaman terhadap
konsep desentralisasi dan otonomi haruslah mantap.
Elemen utama dari desentralisasi adalah:
1.
Undang-undang
No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang mengatur wewenang serta tanggung jawab politik dan
administratif pemerintah pusat, provinsi, kota, dan kabupaten dalam struktur
yang terdesentralisasi.
2.
Undang-undang
No. 25 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan
dasar hukum bagi desentralisasi fiskal dengan menetapkan aturan baru tentang
pembagian sumber-sumber pendapatan dan transfer antarpemerintah.
Undang-undang di atas mencakup semua
aspek utama dalam desentralisasi fiskal dan administrasi. Berdasarkan kedua
undang-undang ini, sejumlah besar fungsi-fungsi pemerintahan dialihkan dari
pusat ke daerah sejak awal 2001 – dalam banyak hal melewati provinsi. Berdasarkan
undang-undang ini, semua fungsi pelayanan publik kecuali pertahanan, urusan
luar negeri, kebijakan moneter dan fiskal, urusan perdagangan dan hukum, telah
dialihkan ke daerah otonom. Kota dan kabupaten memikul tanggung jawab di hampir
semua bidang pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan prasarana;
dengan provinsi bertindak sebagai koordinator. Jika ada tugas-tugas lain yang
tidak disebut dalam undang-undang, hal itu berada dalam tanggung jawab
pemerintah daerah.
Pergeseran konstitusional ini
diiringi oleh pengalihan ribuan kantor wilayah (perangkat pusat) dengan sekitar
dua juta karyawan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung mulai
tahun 2005. Lebih penting lagi, Dana Alokasi Umum atau DAU yang berupa block
grant menjadi mekanisme utama dalam transfer fiskal ke pemerintah daerah,
menandai berakhirnya pengendalian pusat terhadap anggaran dan pengambilan
keputusan keuangan daerah. DAU ditentukan berdasarkan suatu formula yang
ditujukan untuk memeratakan kapasitas fiskal pemerintah daerah guna memenuhi
kebutuhan pengeluarannya. Pemerintah Pusat juga akan berbagi penerimaan dari
sumber daya alam — gas dari daratan (onshore), minyak dari daratan, kehutanan
dan perikanan, dan sumber-sumber lain dengan pemerintah daerah otonom.
Kedua undang-undang baru ini serta
perubahan-perubahan yang menyertainya mencerminkan realitas politik bahwa warga
negara Indonesia kebanyakan menghendaki peran yang lebih besar dalam mengelola
urusan sendiri. Meskipun demikian, tata pemerintahan lokal yang baik pada saat
ini belum dapat dilaksanakan di Indonesia, meskipun sistem desentralisasi telah
dilaksanakan. Periode yang tengah dialami oleh Indonesia pasca dikeluarkannya
UU No. 22/ 1999 yaitu periode transisi atau masa peralihan sistem. Artinya,
secara formal sistem telah berubah dari sentralistik menjadi desentralisasi.
Tetapi, mentalitas dari aparat pemerintah baik pusat maupun daerah masih belum
mengalami perubahan yang mendasar. Hal ini terjadi karena perubahan sistem
tidak dibarengi penguatan kualitas sumber daya manusia yang menunjang sistem
pemerintahan yang baru. Pelayanan publik yang diharapkan, yaitu birokrasi yang
sepenuhnya mendedikasikan diri untuk untuk memenuhi kebutuhan rakyat “sebagai
pengguna jasa” adalah pelayanan publik yang ideal. Untuk merealisasikan bentuk
pelayanan publik yang sesuai dengan asas desentralisasi diperlukan perubahan
paradigma secara radikal dari aparat birokrasi sebagai unsur utama dalam
pencapaian tata pemerintahan lokal.
2.2.3 Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah
yang belum memadai
Bermula dari Ketetapan MPR-RI Nomor
XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan
Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dilanjutkan dengan 7 Mei 1999, lahir
UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah selanjutnya UU No. 25/1999 yang
mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah, menggantikan UU No. 5/1974 yang
sentralistik.
Kedua undang-undang ini mengatur
wewenang otonomi yang diberikan luas kepada pemerintah tingkat kabupaten dan
kota. Bupati dan walikota pun dinyatakan bukan lagi sebagai aparat pemerintah
yang hierarkis di bawah gubernur. Jabatan tertinggi di kabupaten dan kota itu
merupakan satu-satunya kepala daerah di tingkat lokal, tanpa bergantung pada
gubernur.
Setiap bupati dan walikota memiliki
kewenangan penuh untuk mengelola daerah kekuasaannya. Keleluasaan atas
kekuasaan yang diberikan kepada bupati/walikota dibarengi dengan mekanisme
kontrol (checks and balances) yang memadai antara eksekutif dan
legislatif.
Parlemen di daerah tumbuh menjadi
sebuah kekuatan politik riil yang baru. Lembaga legislatif ini secara merdeka
dapat melakukan sendiri pemilihan gubernur dan bupati/walikota tanpa intervensi
kepentingan dan pengaruh politik pemerintah pusat. Kebijakan di daerah juga
dapat ditentukan sendiri di tingkat daerah atas kesepakatan pemerintah daerah
dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Undang-undang yang baru juga
mengatur bahwa setiap peraturan daerah dapat langsung dinyatakan berlaku
setelah disepakati sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang
lebih tinggi tingkatannya. Hal ini kontras berbeda dengan ketentuan sebelumnya
yang mensyaratkan adanya persetujuan dari penguasa pemerintahan yang lebih
tinggi bagi setiap perda yang akan diberlakukan.
UU No 22/1999 dan UU No 25/1999 juga
memberikan kerangka yang cukup ideal bagi terwujudnya keadaan politik lokal
yang dinamis dan demokratis di setiap daerah. Namun, praktik-praktik politik
yang menyusul setelah itu masih belum sepenuhnya memperlihatkan adanya otonomi
yang demokratis. Setidaknya terdapat dua penyebab utama mengapa hal ini bisa
terjadi.
Pertama, pemerintah pusat rupanya
tak kunjung serius memberikan hak otonomi kepada pemerintahan di daerah.
Ketidakseriusannya dapat dilihat dari pembiaran pemerintah pusat terhadap
berbagai peraturan perundang-undangan lama yang tidak lagi sesuai dengan UU
otonomi yang baru. Padahal, ada ratusan Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden dan berbagai peraturan lainnya yang harus disesuaikan dengan kerangka
otonomi daerah yang baru. Ketiadaan aturan pelaksanaan baru yang mendukung
otonomi daerah yang demokratis menjadikan kedua UU menyangkut otonomi daerah
itu mandul dan tak efektif. Sementara di tingkat daerah, ketiadaannya telah
melahirkan kebingungan.
Kedua, desentralisasi telah
menggelembungkan semangat yang tak terkendali di kalangan sebagian elit di
daerah sehingga memunculkan sentimen kedaerahan yang amat kuat. Istilah “putra
daerah” mengemuka di mana-mana mewakili sentimen kedaerahan yang terwujud
melalui semacam keharusan bahwa kursi puncak pemerintahan di daerah haruslah
diduduki oleh tokoh-tokoh asli dari daerah bersangkutan. Hal ini tentu saja
bukan sesuatu yang diinginkan apalagi menjadi tujuan pelaksanaan otonomi
daerah. Bagaimanapun, fenomena “putra daerah” itu begitu meruak di berbagai
daerah.
Hubungan pusat dan daerah juga masih
menyimpan ancaman sekaligus harapan. Menjadi sebuah ancaman karena berbagai
tuntutan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa semakin besar. Bermula dari
kemerdekaan Timor Timur (atau Timor Leste) pada tanggal 30 Agustus 1999 melalui
referendum. Berbagai gelombang tuntutan disintegrasi juga terjadi di beberapa
daerah seperti di Aceh, Papua, Riau dan Kalimantan. Meskipun ada sejumlah
kalangan yang menganggap bahwa kemerdekaan Timor Timur sudah seharusnya
diberikan karena perbedaan sejarah dengan bangsa Indonesia dan merupakan
aneksasi rezim Orde Baru, tetapi efek domino yang timbulkannya masih sangat
dirasakan, bahkan dalam MoU Helsinki yang menghasilkan UU Pemerintahan
Aceh.Gejolak terus berlanjut hingga, Aceh dan Papua akhirnya diberi otonomi
khusus.
Menjadi harapan, karena Amandemen
kedua konstitusi, telah mengubah wajah Pemerintahan Daerah menjadi lebih
demokratis dan lebih bertanggung jawab. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 (redaksi
baru), Perubahan Kedua, berbunyi, “Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemreintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat“. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 tidak dapat
dibaca secara terpisah dengan Pasal 18 ayat (1) dan (5) UUD 1945 (redaksi
baru).
Dalam pemhaman ini, M. Laica Marzuki
mengatakan, bentuk negara (de staatsvorm) RI secara utuh harus dibaca
-dan dipahami- dalam makna: Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik, yang disusun berdasarkan desentralisatie, dijalankan
atas dasar otonomi yang seluas-luasnya, menurut Pasal 1 ayat (1) UUD 1945
(redaksi baru) juncto Pasal 18 ayat (1) dan (5) UUD 1945 (redaksi baru).
Lima tahun berlangsung, UU No.
22/1999 dan UU No. 25/1999 dipandang perlu direvisi, hingga lahirlah UU No.
32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33/2004 tentang Perimbangan
Keuangan menggantikan UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999 tersebut.
Pasal 1 angka 7 UU Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah merumuskan desentralisasi adalah penyerahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut adalah Pemerintah Pusat,
dalam hal ini Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RI,
menurut UUD 1945 (Pasal 1 angka 1 UU Nomor 32 Tahun 2004).
Penyerahan wewenang pemerintahan
oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom bermakna peralihan kewenangan secara
delegasi, lazim disebut delegation of authority.
Tatkala terjadi penyerahan wewenang
secara delegasi, pemberi delegasi kehilangan kewenangan itu, semua beralih
kepada penerima delegasi. Dalam hal pelimpahan wewenang secara mandatum,
pemberi mandat atau mandator tidak kehilangan kewenangan dimaksud. Mandataris
bertindak untuk dan atas nama mandator.
Dengan demikian, dalam hal
penyerahan kewenangan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom
secara delegasi, untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan memberikan
konsekuensi bahwasanya pemerintah pusat kehilangan kewenangan dimaksud. Semua
beralih kepada daerah otonom, artinya menjadi tanggungjawab pemerintahan
daerah, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai
urusan pemerintah pusat. Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
menetapkan, bahwasanya urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat
meliputi:
a.
politik
luar negeri,
b. pertahanan,
c. keamanan,
d. yustisi,
e. moneter dan fiskal,
f. agama.
b. pertahanan,
c. keamanan,
d. yustisi,
e. moneter dan fiskal,
f. agama.
Pusat tidak boleh mengurangi,
apalagi menegasikan kewenangan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah
otonom. Namun demikian, daerah otonom-daerah otonom tidak boleh melepaskan diri
dari Negara Kesatuan RI. Betapa pun luasnya cakupan otonomi, desentralisasi
yang mengemban pemerintahan daerah tidaklah boleh meretak-retakkan bingkai
Negara Kesatuan RI.
Secara formal normatif, arah
desentralisasi sudah cukup baik. Namun, dalam tataran empiris komitmen
pemerintah pusat tidak konsisten. Praktek-praktek monopoli dan penguasaan
urusan-urusan strategis yang menyangkut pemanfaatan sumber daya alam termasuk
perizinan di daerah, dikuasai pusat.
Intervensi pusat pada daerah begitu
besar. Penyerahan urusan/wewenangan yang semestinya dilakukan dengan
penyerahaan sumber keuangan tidak dilakukan. Pusat melakukan penganggaran
pembangunan daerah tanpa melibatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah. Pembiayaan fungsi-fungsi pemerintahan di daerah lebih
dominan berasal dari APBN, yang semestinya diserahkan sebagai dana perimbangan
untuk APBD.
UU No. 32 Tahun 2004 ini sempat
mengalami perubahan berdasarkan UU No. 8 tahun 2005 dan UU No. 12 tahun 2008.
Tahun 2007, kemudian dikeluarkan PP
No. 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan. Walau telah dibagi-bagi kewenangan
pusat dan daerah, namun PP ini dipandang telah menegasikan kewenangan daerah.
Revisi lebih komprehensif kemudian diwacanakan kembali pada UU No. 32/2004
untuk lebih menterjemahkan lebih kongkrit kewenangan pusat dan daerah.
2.2.4
Kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnya
pelaksanaan otonomi daerah
Sejak diberlakukannya otonomi
daerah. Sebagian pemerintah daerah bisa melaksanakan amanat konstitusi
meningkatkan taraf hidup rakyat, menyejahterakan rakyat, dan mencerdaskan
rakyat. Berdasarkan data yang ada 20 % pemerintah daerah mampu menyelenggarakan
otonomi daerah dan berbuah kesejahteraan rakyat di daerah. Namun masih 80 %
pemerintah daerah dinilai belum berhasil menjalankan visi, misi dan program
desentralisasi.
Penyelenggaraan otonomi daerah yang
sehat dapat di wujudkan pertama-tama dan terutama di tentukan oleh kapasitas
yang di miliki manusia sebagai pelaksananya. Penyeenggaraan otonomi daerah
hanya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya apabil manusia pelaksananya
baik,dalam arti mentalitas maupun kapasitasnya.
Pentingnya posisi manusia pelakana
ini karena manusia merupakan unsur dinamis dalam organisasi yang
bertindak/berfungsi sebagai subjek penggerak roda organisasi pemerintahan. Oleh
sebap itu kualitas mentalitas dan kapasitas manusia yang kurang memadai dengan
sendirinya melahirkan impikasi yang kurang menguntungkan bagi penyelenggaraan
otonomi daerah. Anusia pelaksana pemerintah daerah dapat di kelompokkan
menjadi:
1.
Pemerintah
daerah yang terdiri dari kepala daerah dan dewan perwakilan daerah (DPRD).
2.
Alat-alat
perlengkapan daerah yakni aparatur daerah dan pegawai daerah
3.
Rakyat
daerah yakni sebagai komponen environmental (lingkungan)yang merupakan sumber
energi terpenting bagi daerah sebagai organisasi yang bersifat terbuka.
2.2.4.1 Kepala
daerah dan DPRD
Dalam negara kesatuan republik
indonesia tugas kepla daerah di samping sebagai kepala daerah juga merupakan
alat pemerintah pusat yang menjalani tugas yang sangat berat. Oleh sebap itu
kualifikasi yang di tuntut seorang kepala daerah seharusnya juga memadai dalam
pengertian harus sebanding dengan beban tugas ing dengan beban tugas yang ada
di pundaknya.
Dalam kenyataan syarat syarat yang
di tentukan bagi seorang kepala daerah belum cukup menjamin tuntutan kualitas
yang ada. Di mana yang berkaitan dengan kapasitas (pengetahuan dan kecakapan)
hanya tiga syarat yang di penuhi masing-masing;cerdas,berkemampuan,dan
keterampilan;mempunyai kecakapan dan pengelaman kerja yang cukup di bidang
pemerintahan;berpengetahuan yang sederajat degan perguruan tinggi atau sekurang
kurangnya di persamakan dengan sarjana muda.
Demikian pula halnya dengan mentalitas
tidak terdapat ukuran-ukuran yang dapat di pergunakan sebagai tolok ukur
objektif,sehinggga terdapat cukup banyak kesulitan dalam penilaian padahal
peranan mental ini sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Kepala daerah yang didominasi oleh
pertimbangan akseptabilitas (walaupun kadang kala tidak objektif) dari pada
kualitas dan kapabilitas seseorang calon KDH.
Kepala daerah yang banyak
mengorbankan uang, lebih berorientasi kepada proyek pribadi, yaitu untuk
memperoleh keuntungan secara finansial dan material.
Kepala daerah cenderung membentuk
kelompok-kelompok ditengah-tengah birokrasi, sehingga terdapat perlakuan yang
diskriminatif dikalangan birokrasi.
Kepala daerah ada yang tidak
konsisten terhadap visi dan misi daerah (walaupun disampaikan pada saat menjadi
calon), karena menganggap visi dan misi yang disampaikan hanya untuk
kepentingan sesaat.
Kepala daerah yang lebih
berorientasi untuk mempertahankan kekuasaan walaupun dengan cara dan
kebijaksanaan yang tidak memenuhi kaidah moral dan etika bahkan menyimpang dari
peraturan dan perundangan.
Hal yang dikemukakan diatas
merupakan kondisi dan gejala umum, walaupun ada yang berbuat,
berprilaku dan membuat kebijakan sesuai dengan ketentuan serta tujuan dari
otonomi daerah tersebut, namun jumlahnya tidak seberapa. Untuk itu perlu adanya
perubahan sistemik dengan cara sbb:
Untuk menjadi calon kepala daerah
perlu diperhatikan kapabilitasnya, tidak hanya akseptabilitasnya saja, oleh
karena seorang kepala daerah tidak hanya pemimpin politik, tetapi juga pimpinan
pemerintah yang didalamnya terdapat ilmu, seni, dan teknis pemerintahan.
Dalam era globalisasi, penyelenggaraan
pemerintahan (pelaksanaan otonomi daerah) itu tidak terlepas dari kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu seorang calon kepala daerah harus
memiliki basis ilmu yang sesuai dengan tingkat kecerdasan masyarakat dan
lingkungan.
Untuk Wakil kepala daerah sebaiknya
tidak harus dari orang-orang partai politik, tetapi lebih diutamakan yang
berpengalaman di birokrasi pemerintahan, sehingga wakil kepala daerah lebih
terfokus membantu kepala daerah dalam hal-hal teknis pemerintahan.
Perlu standar yang jelas tentang
biaya untuk keikut sertaan dalam pemilihan kepala daerah, sungguhpun sulit
diimplementasikan tetapi sudah ada suatu ukuran atau pedoman.
Kepala daerah dihindarkan dari
intervensi terhadap hal-hal yang bersifat sangat teknis seperti administrasi
keuangan, administrasi kepegawaian maupun administrasi proyek-proyek
pembangunan. Yang dilakukan kepala daerah adalah menyusun dan menetapkan
kebijakan umum, mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut serta memberikan
motivasi dan pembinaan.
Dalam menjalankan kepemimpinannya,
kepala daerah harus memiliki kekuasaan, sebagai mana dikemukakan oleh Prof Dr J
Kaloh: Kekuasaan paksaan (esencive power), kekuasaan resmi (legitimate power),
kekuasaan keteladanan (referent power) dan kekuasaan keahlian (exper power).
Seperti halnya kepala daerah,DPRDpun
memiliki beban tugas yang tidak ringan,karena tugas pokoknya adalah bersama-sama
kepala daerah menetapkan kebijakan daerah baik yang berupa peraturan-peraturan
daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah(APBD). Di samping itu DPRD
ujga menjalankan fungsi pengawasan atas pelakanaan kebijakan daerah oleh kepala
daerah. Dengan tugas dan fungsi semacam ini DPRD di tuntut untuk memiliki
kualitas yang memadai
Dalam kenyataannya pendidikan dan
pengelaman yang di miliki oleh DPRD masih di bawah rata-rata dan masih sangat
terbatas .rata- rata DPRD tidak di bekali dengan pendidikan dan pengelaman yang
cukup di bidang pemerintahan. Hal ini akan sangat berpengaruh dalam
penyelenggaraan otonomi daerah
Berdasarkan data tentang terjadinya
tidak pidana korupsi di daerah sebagai contoh dari 35 daerah otonom kabupaten
dan kota di Jawa Tengah. Selama 2011 kasus korupsi yang ditangani Polda Jateng
tercatat 78 kasus dengan 86 tersangka. Polda mengklaim telah menyelamatkan
kerugian negara sebanyak Rp 34.612.637.000. Jumlah tersebut naik sekitar 143
persen dari tahun 2010 yang berjumlah 32 kasus. Jumlah tersangka pada tahun
lalu pun kalah jauh yang hanya berjumlah 31 orang dengan kerugian negara Rp.
23.693.274.000 (Suara Merdeka, 13/12/2011).
Sepanjang 2004-2011 Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat terdapat sebanyak 158 kasus korupsi yang menimpa
kepala daerah yang terdiri atas gubernur, bupati, dan wali kota. Sementara
dalam periode 2008-2011, sedikitnya terdapat 42 anggota DPR terseret kasus
korupsi (Republika, 5/12/2011).
Rakyat merasa sayang bila APBD dan
APBN selalu defisit, namun kesejahteraan rakyat tidak terasakan oleh rakyat di
daerah. Maka bisa ditebak bahwa pasti ada penyimpangan dalam pelaksanaan
otonomi daerah yang sedang berjalan. Sebagai bukti visi, misi dan program
otonomi daerah tersebut tidak optimal. Berdasarkan data Kementrian Dalam negeri
yang menunjukkan bahwa 158 kasus korupsi kepala daerah. Sungguh suatu ironi
pembangunan di negeri katulistiwa ini.
Otonomi yang digadang-gadang sebagai
solusi kesejahteraan rakyat di daerah sebaliknya menjadi buah simala kama yang
menelan korban kader-kader terbaik rakyat di daerah. Menjerat kepala daerah
sebagai kader terbaik di daerah terjerat kasus korupsi yang sangat menyedihkan
dan memprihatinkan.
Hal ini membawa kerugian yang besar
bagi daerah. Satu sisi mekanisme pemilihan kepala daerah yang demokratis telah
mengantarkan kader terbaik daerah tampil mempimpin daerahnya sendiri dengan
harapan kedekatan psikologis bisa membangunkan semakin reformasi di daerah bisa
lebih sejahtera. Namun sebaliknya menyebabkan moralitas dan mentalitas aparatur
di daerah mudah tergiur dengan aliran dana pusat kepada daerah yang begitu
besar. Sementara kemampuan profesionalitas pengelolaan anggaran belum
mendapatkan pelatihan sumber daya yang memadai, sehingga banyak penyimpangan
yang terjadi.
Untuk meningkatkan kemampuan
aparatur pemerintah daerah ini maka suatu langka sistematis harus di ambil.
Upaya-upaya meningkatkan syarat pendidikan dan pengelaman berorganisasi ataupun
peningkatan frekuensi latihan,kursus,dan sebagainya,yang berkaitan dengan
bidang tugas yang menjadi tanggungjawabnya masing-masing perlu di tingkatkan.
Beberapa hal yang perlu dikemukakan
yang menjadi persoalan bagi DPRD yaitu:
Dengan pola rekrutmen anggota DPRD
yang lebih menekankan kepada aspek politis, maka ditemui anggota DPRD yang rendah
kualitasnya baik dari segi pengetahuan maupun pengalamannya.
Ada kecendrungan jadi anggota DPRD
sebagai satu-satunya lapangan pekerjaan bukan pengabdian sehingga lebih
mementingkan imbalan yang bersifat material-finansial.
Kurang ada kemauan untuk belajar
bagi peningkatan kapasitas pribadi, sehingga gagasan, pendapat ataupun
pandangan hanya didasarkan kepada faktor subjektifitas.
Penguasaan yang minim tentang
kedudukan, hak dan kewajiban sebagai anggota DPRD, sehingga sering
implementasinya menempatkan diri sebagai penguasa bukan wakil rakyat.
Guna mendapatkan anggota DPRD yang
berkualitas, maka hendaknya dalam persyaratan menjadi anggota DPRD ditentukan
dasar pendidikan minimal yang sesuai dengan tingkat rata-rata pendidikan
masyarakat.
Perlu pemahaman bagi anggota DPRD
bahwa jabatan sebagai anggota DPRD bukan merupakan pekerjaan semata tetapi
adalah jabatan kehormatan yang tidak bergantung kepada besarnya upah/gaji yang
diterima.
Adanya kewajiban bagi setiap anggota
DPRD untuk mendapatkan pembekalan dan pendalaman terhadap hal-hal yang
menyangkut legislasi, anggaran dan pengawasan. Pembekalan tersebut hendaknya
dilakukan oleh institusi pemerintah atau institusi yang profesional yang telah
mendapatkan akreditasi dari pemerintah.
Penetapan Belanja DPRD sebaiknya
proporsional dengan pendapatan daerah serta dalam rangka menunaikan fungsi
serta tanggungjawab sebagai wakil dan penyalur aspirasi dari rakyat.
Otonomi daerah terlaksana dengan
baik bukan hanya dengan tersediannya undang-undang dan peraturan, tetapi sangat
tergantung pada sumber daya manusia yang melaksanakannya berupa pemahamannya,
kemauannya dan kemampuannya.
2.2.4.2
Aparatur pemerintah daerah
Salah satu atribut penting yang
menandai suatu daerah otonom adalah di miliki aparatur pemerintah daerah
tersendiri yang terpisah dengan aparatur pemerintah pusat yaang mampu
menyelemggarakan urusan-urusan rumah tangganya sendiri
Sebagai unsur pelaksana aparatur
pemerintah daerah menduduki peranan yang sangat vital dalam keseluruhan prose
penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu tidak berlebihan bila di
katakan bahwa keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah sangat bergantung
kepada kemampuan aparaturnya.
Dalam kenyataan tuntutan akan
kualitas yang memadai belum sepenuhnya terpenuhi sehingga akan menghambat
proses penyelenggaraan otonomi daerah karena aparatur yang akan bersentuhan
langsung dengan tugas yang akan dilaksanakan,sehingga penyelenggaraan otonomi
daerah belum sesuai dengan yang di harapkan.
Masih rendahnya profesionalitas
birokrasi, disebabkan antara lain pola rekruitmen yang belum sempurna
(menyangkut perencanaan kebutuhan dan seleksi).
Pola pembinaan karir yang belum
mempunyai aturan yang jelas dan pasti, sehingga mempengaruhi terhadap semangat
dan budaya kerja birokrasi.
Penempatan pada suatu jabatan banyak
dipengaruhi oleh pertimbangan like and dislike tidak the right man on the right
place, bahkan tidak didasarkan kepada kompetensi tetapi kepada
kedekatan dan bukan kepada pencapaian tujuan organisasi, tetapi
kepentingan kekuasaan.
Masih berpengaruhnya kekuatan
politik pada birokrasi daerah, sehingga loyalitas aparatur pemerintah cenderung
lebih kuat kepada kekuatan politik dari pada kepentingan masyarakat dan
menjalankan tugas pemerintahan.
Paradigma birokrasi yang masih belum
banyak berubah seperti merasa sebagai penguasa tidak sebagai pelayan, mengukur
sesuatu pekerjaan hanya untuk kepentingan sesaat, ingin mencari kelemahan
aturan untuk kepentingan diri sendiri tidak berusaha menyempurnakan aturan,
lebih mau bekerja sendiri dari pada bekerja secara TIM dan tidak mengembangkan
inisiatif, inovatif dan kreasi,
Untuk meningkatkan kemampuan
aparatur pemerintah daerah maka suatu langkah sistematis perlu di ambil.
Upaya-upaya peningkatan syarat pendidikan dan pengelaman berorganisasi ataupun
peningkatan frekuensi latihan,kursus dan sebagainya yang berkaitan dengan
bidang tugas yang menjadi tanggung jawab masing-masing perlu di tingkatkan.
Pola rekrutmen telah membaik khusus perencanaan pengadaan dan seleksi. Namun
masih diperlukan penyempurnaan tentang perencanaan yang diarahkan kepada
kebutuhan (jumlah dan kualitas) jangka panjang.
Diperlukan pembinaan aparatur yang
profesional tidak hanya melalui pendidikan atau latihan, tetapi memberi
kesempatan utama mendapat jabatan atau pekerjaan kepada aparat yang telah
memiliki profesi dibidang tugas tertentu.
Dalam menempatkan seseorang pada
jabatan harus dipertimbangkan betul tentang profesinya dan melalui suatu
seleksi (psiko, kesehatan dan kompetensi). Tes kompetensi tersebut, jika
dimungkinkan oleh lembaga yang ahli dan independen.
Harus ada ketentuan yang tegas,
bahwa politik tidak mencampuri penentuan penempatan untuk jabatan-jabatan
struktural.
Pola Reward and Punishment
ditegakkan secara adil dan profesional, sehingga tidak terkesan sama rata
atau diskriminatif.
Pola pembinaan karir para aparatur
hendaknya ditetapkan secara jelas dengan suatu peraturan perundangan sehingga
akan menjadi pedoman dalam pembinaan aparatur di daerah.
2.2.4.3. Masyarakat
Masyarakat menjadi salah satu faktor
penting bagi setiap kebijakan yang diberlakukan, karena masyarakat sesungguhnya
adalah pelaku utama, yang langsung “bersentuhan” atau berkepentingan dengan
kebijakan tersebut. Oleh karena itu, sangat naif jika kita menghendaki suatu
kebijakan berhasil tanpa melibatkan masyarakat.
Persoalannya, hanya, sampai seberapa
jauh kita dapat dan perlu menyertakan masyarakat dalam suatu kebijakan serta
bagaimana membangun partisipasi aktif dari suatu masyarakat yang sedang dilanda
krisis multi-dimensi, seperti masyarakat kita dewasa ini?
Secara umum, kita dapat mengatakan
bahwa peran-serta masyarakat secara nyata dalam proses implementasi Otonomi
Daerah berlum begitu menonjol. Kalau pun ada, yang terjadi bukanlah untuk
menunjang kelancaran kebijakan Otonomi Daerah. Peran-serta masyarakat malah
membuat kebijakan tersebut kerap dituding sebagai biang keladi terjadinya
konflik – horizontal – di daerah. Mengapa?
Ada beberapa hal yang perlu kita
kemukakan di sini berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam proses
kebijakan publik. Pertama, apakah suatu UU yang kita terapkan menyentuh
langsung kepentingan rakyat banyak atau tidak? Dengan kata lain, apakah UU
dimaksud menguntungkan bagi rakyat atau tidak?
Banyak masyarakat yang apatis, acuh
dan bahkan menentang suatu UU, seperti aksi buruh yang menentang UU Perburuhan
dan aksi penentangan terhadap UU Lalu-Lintas Jalan Raya beberapa waktu lalu.
Bila dikaji secara mendalam, semua penentangan masyarakat dimaksud dipicu oleh
ketidak-berpihakan UU tersebut kepada masyarakat dan cenderung untuk merugikan
mereka.
Kedua, kemungkinan kebijakan Otonomi
Daerah, UU atau aturan pelaksanaaanya belum sampai kepada masyarakat dan
kebijakan itu baru sebagian yang dipahami oleh para pejabat dan elite politik
daerah.
Karena terpenggalnya komunikasi
seperti itu, maka dapat dipahami bila Otonomi Daerah dalam praktiknya di
lapangan malah menimbulkan permasalahan. Kebijakan yang dipahami secara
sepotong-sepotong itu cenderung melahirkan “pengaturan” yang aneh pula.
Contohnya, masyarakat dewasa ini di Indramayu, Jawa Barat, sudah mengadakan
rapat-rapat “persiapan” lebaran yang menurut kabarnya akan melarang setiap
kendaraan yang melalui jalur alternatif di wilayahnya.
Apakah larangan itu akan dikaitkan
dengan sejumlah pungutan sebagai solusi agar kawasan tersebut dapat dilalui
bus-bus besar, sampai sejauh ini kita belum tahu persis keputusan yang akan
mereka ambil.
Jauh sebelum masyarakat Indramayu
melakukan langkah itu, nelayan di Masalembo, Jawa Timur, telah membuat aturan
bahwa nelayan daerah lain tidak boleh menangkap ikan di kawasan itu. Kapal
nelayan yang membandel, secara beramai-ramai, akan disita.
Kapal tangkapan itu selanjutnya akan
dibakar, atau dikembalikan kepada pemiliknya dengan uang tebusan dengan jumlah
tertentu. Selain itu, berbagai macam aturan lain juga dibuat masyarakat
lainnya, yang kerap memancing munculnya konflik.
Ketiga, belum ada kesadaran kita
untuk melibatkan peran-serta aktif masyarakat secara nyata. Yang terjadi adalah
bahwa masyarakat sering kita pergunakan hanya sebagai pelengkap, kalau tidak
kita sebut sebagai pelengkap penderita.
Oleh karena itu, kita pun tidak
begitu heran ketika kemudian terjadi berbagai kesenjangan di dalam masyarakat.
Akibatnya, kita pun tidak perlu heran bila “kebijakan” atau pandangan antara
elite politik dan pejabat daerah sering tidak “nyambung” dengan keinginan
masyarakat. Contohnya, meskipun daerah mengeluarkan suatu Peraturan Daerah,
belum tentu peraturan itu berjalan efektif, karena visi dan misi antara yang
memerintah dan yang diperintah belum sama. Pertanyaannya kemudian adalah
bagaimana mungkin masyarakat dapat berperan-serta aktif dalam proses kebijakan
Otonomi Daerah, sementara ia tidak mengerti mengenai apa yang dikehendaki
melalui pembentukan kebijakan tersebut. Dampaknya adalah, antara lain,
bongkar-pasang Peraturan Daerah sepertinya sudah menjadi hal yang biasa.
1.
Belum
dipahami oleh masyarakat atau pun pemuka masyarakat bahwa otonomi daerah itu
adalah juga merupakan kewajiban dan tanggung jawab masyarakat.
2.
Masih
sedikit diberikan/diserahkan kepada masyarakat untuk mengelola kebutuhannya,
masih diciptakan seolah-olah masyarakat tergantung kepada pemerintah.
3.
Belum
dilakukannya perkuatan terhadap lembaga-lembaga masyarakat yang berorientasi
kepada ekonomi dan kesejahteraan, yang diperkuat adalah yang berorientasi
kepada politik dan kekuasaan.
Lantas, bagaimana caranya agar
masyarakat dapat berperan-serta secara aktif dalam menyumbangkan pikiran dan
tenaganya berkaitan dengan implementasi Otonomi Daerah?
1. Pemberian pemahaman yang terus
menerus mengenai hakikat dan tujuan Otonomi daerah kepada pemuka masyarakat,
tidak hanya berbentuk penyuluhan yang formil tetapi juga non formil, termasuk
membuat kebijakan yang lebih memberi pemahaman implementatif tentang otonomi
daerah di tingkat masyarakat.
2. Memperbesar keikutsertaan masyarakat
dalam pembuatan kebijakan maupun usaha-usaha peningkatan kesejahteraan (ekonomi
dan sosial).
3. Memperkuat lembaga-lembaga
masyarakat dari segi manajemen dan keuangan diikuti dengan pembinaan serta
pengawasan yang terus menerus.
4. Mempermudah dan memfasilitasi
masyarakat untuk menjalankan kegiatan dan usaha-usaha yang produktif –ekonomis.
5. Menggiatkan pendidikan keterampilan
dan alih teknologi untuk masyarakat.
Ada beberapa pendekatan yang dapat
diketengahkan untuk membangun partisipasi aktif masyarakat, yaitu: Pertama,
aturan atau perundangan yang kita terapkan harus menyentuh dan berpihak pada
kepentingan masyarakat. Kita kita bisa berharap banyak bahwa masyarakat akan
mau berperan-serta aktif, sementara aturan yang ada justru cenderung
memberatkan mereka. Bila kebijakan Otonomi daerah yang diberlakukan dewasa ini
belum mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, misalnya, hal ini
boleh-jadi karena UU tersebut belum menyentuh kepentingan mereka.
Dengan keterlibatan secara aktif
masyarakat dalam UU yang kita bentuk, tanpa kita ajak pun, mereka secara
otomatis akan berpartisipasi aktif. Hanya, sayangnya, dan itu yang sering
terjadi, UU atau aturan yang kita buat kerap bukan untuk kepentingan
masyarakat.
Kedua, perlu publikasi yang luas dan
mendalam atas setiap kebijakan yang diberlakukan. Yang kita maksudkan publikasi
disini adalah penjelasan atau sosialisasi kebijakan dimaksud kepada masyarakat.
Selama ini yang sering kita pantau dan tangkap, sosialisasi kebijakan hanya diberikan
kepada para elite politik atau pejabat tertentu, dalam jumlah yang terbatas
pula, tanpa melibatkan secara aktif peran-serta masyarakat. Padahal kita tahu,
kebijakan itu adalah untuk masyarakat dan aturan tersebut dikenakan kepada
masyarakat. Sebab itu, sangat ironis jika mereka yang menjadi obyek suatu
kebijakan tidak mengetahui apa yang harus dilakukan.
Kita sebut publikasi yang luas dan
mendalam artinya adalah memberikan penjelasan kepada masyarakat dengan bahasa
masyarakat, yang jelas dan mudah dimengerti, karena masyarakat kita sangat
majemuk, dengan tingkat pendidikan dan penalaran yang beragam pula. Sangat
tidak masuk akal bila kita menjelaskan suatu kebijakan kepada mereka dengan
bahasa ilmiah, politik, atau pun bahasa lain yang sulit dimengerti oleh “rakyat
banyak”. Bila bahasa “canggih” atau yang tidak memasyarakat seperti itu yang
kita pergunakan, hampir pasti bahwa penjelasan yang disampaikan tidak akan
sampai atau menyentuh hati mereka.
Ketiga, kita juga perlu memilih dan
mempergunakan media yang tepat guna. Artinya, media yang dikenal dan sering
bersentuhan dengan masyarakat serta menggunakan bahasa rakyat akan jauh lebih
efektif daripada media lainnya. Ia dapat berupa tabloid, majalah, surat kabar,
televisi, dan bahkan para ulama dan tokoh agama dalam masyarakat.
Dengan cara atau pendekatan seperti
itu, kita yakin, pesan yang hendak kita sampaikan ke tengah-tengah masyarakat
akan sampai dengan lebih baik. Media yang belum begitu banyak dilakukan dalam
rangka sosialisasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah dewasa ini,
misalnya, adalah dakwah, khotbah dan “ruang-ruang” pengajian. Padahal, media
ini adalah merupakan salah satu alternatif media masyarakat yang dapat
dipergunakan untuk memperkenalkan otonomi daerah secara lebih luas dan lebih
efektif.
Lewat dakwah, pesan otonomi daerah
akan lebih mengena, karena kesan yang ditangkap bukan menggurui, tetapi lebih
cenderung mengajak dan mengajak untuk berbuat secara konkrit untuk kelancaran
dan keberhasilan implementasi otonomi daerah. Melalui cara ini, umat diharapkan
akan berpartisipasi secara aktif bersama umat beragama lainnya.
Jadi, bila peran-serta aktif
masyarakat dalam implementasi otonomi daerah sekarang belum terlihat, bukan
berarti bahwa mereka tidak perduli dan tidak menghendaki adanya kebijakan
tersebut. Tetapi, ada beberapa hal yang kurang kita perhatikan atau kita
lupakan belakangan ini. Harapan kita, lewat apa yang kita ketengahkan di atas
sebagai “urun rembug” untuk pencapaian tujuannya, di waktu mendatang, otonomi
daerah akan dapat diterima oleh masyarakat secara baik dan benar. Dengan
demikian, partisipasi aktif masyarakat untuk kelancaran dan keberhasilan
implementasi otonomi daerah itu pun tidak perlu lagi diragukan.
2.2.5
Korupsi di Daerah
Fenomena lain yang sejak lama menjadi
kekhawatiran banyak kalangan berkaitan dengan implementasi otonomi daerah
adalah bergesernya praktik korupsi dari pusat ke daerah. Sinyalemen ini menjadi
semakin beralasan ketika terbukti bahwa banyak pejabat publik yang masih
mempunyai kebiasaan menghambur-hamburkan uang rakyat untuk piknik ke luar
negeri dengan alasan studi banding. Juga, mulai terdengar bagaimana anggota
legislatif mulai menggunakan kekuasaannya atas eksekutif untuk menyetujui
anggaran rutin DPRD yang jauh lebih besar dari pada sebelumnya. Belum lama
diberitakan di Kompas (4/9) bagaimana legislatif Kota Yogya membagi dana 700
juta untuk 40 anggotanya atau 17,5 juta per orang dengan alasan menutup biaya
operasional dan kegiatan kesekretariatan. Mengapa harus ada bagi-bagi sisa anggaran?
Tidakkah jelas aturannya bahwa sisa anggaran seharusnya tidak dihabiskan dengan
acara bagi-bagi, melainkan harus disetorkan kembali ke Kas Daerah? Dipandang
dari kacamata apapun perilaku pejabat publik yang cenderung menyukai menerima
uang yang bukan haknya adalah tidak etis dan tidak bermoral, terlebih jika hal
itu dilakukan dengan sangat terbuka.
Sumber praktik korupsi lain yang
masih berlangsung terjadi pada proses pengadaan barang-barang dan jasa daerah (procurement).
Seringkali terjadi harga sebuah item barang dianggarkan jauh lebih besar dari
harga pasar. Kolusi antara bagian pengadaan dan rekanan sudah menjadi hal yang
jamak. Pemberian fasilitas yang berlebihan kepada pejabat daerah juga merupakan
bukti ketidakarifan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah. Hibah
dari pihak ketiga kepada pejabat daerah sudah menjadi hal biasa yang tidak
pernah diributkan dari dulu.
Berikut ini beberapa modus korupsi di daerah:
1.
Korupsi Pengadaan Barang
Modus :
a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari
harga pasar.
b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2.
Penghapusan barang inventaris dan
aset negara (tanah)
Modus :
a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
3.
Pungli penerimaan pegawai,
pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya.
Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4.
Pemotongan uang bantuan sosial dan
subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
Modus :
a. Pemotongan dana
bantuan sosial
b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
5. Bantuan fiktif
Modus : Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada
bantuan dari
. pemerintah ke pihak luar.
. pemerintah ke pihak luar.
6. Penyelewengan dana
proyek
Modus :
a. Mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi.
b. Memotong dana proyek tanpa sepengtahuan orang lain.
7. Proyek fiktif
fisik
Modus : Dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara
fisik
. proyek itu nihil.
. proyek itu nihil.
8. Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak,
retribusi dan
. iuran.
. iuran.
Modus :
a. Jumlah riil penerimaan penjualan, pajak tidak dilaporkan.
b. Penetapan target penerimaan
2.2.6 Adanya potensi munculnya konflik antar daerah
Ada gejala cukup kuat dalam
pelaksanaan otonomi daerah,yaitu konflik horizontal yang terjadi antara
pemerintah provinsi dengan pemerntah kabupaten /kota,sebagai akibat dari
penekanan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yang menekankan bahwa tidak ada
hubungan hierarkhis antara pemerintah provinsi dengan pemerintah
kabupaten/kota,sehingga pemerintah kabupaten /kota menganggap kedudukannya sama
dan tidak ta’at kepada pemerintah provinsi.Ada arogansi pemerintah kabupaten
/kota,karena tidak ada sanksi apabila ada pelanggaran dari pemerintah kabupaten
/kota.
Dengan pelaksanaan otonomi daerah
muncul gejala etno-sentrisme atau fenomena primordial kedaerahan semakin
kuat.Indikasi etno-sentrisme ini terlihat dalam beberapa kebijakan di daearah
yang menyangkut pemekaran daerah,pemilihan kepala daerah,rekruitmen birokrasi
lokal dan pembuatan kebijakan lainnya.
Selain itu, ancaman disintegrasi
juga dapat memicu sebuah konflik. Paham pelimpahan wewenang yang luas kepada
daerah merupakan politik belah bambu yang telah lama dipupuk sejak zaman
penjajahan. Otonomi daerah telah mengkotak-kotakan wilayah menjadi daerah basah
dan daerah kering. Pengkavlingan ini semakin mencuatkan ketimpangan pembangunan
antara daerah kaya dan daerah miskin. Adanya potensi sumber daya alam di suatu
wilayah, juga rawan menimbulkan perebutan dalam menentukan batas wilayah
masing-masing. Konflik horizontal sangat mudah tersulut. Di era otonomi darah
tuntutan pemekaran wilayah juga semakin kencang dimana-mana. Pemekaran ini
telah menjadikan NKRI terkerat-kerat menjadi wilayah yang berkeping-keping.
Satu provinsi pecah menjadi dua-tiga provinsi, satu kabupaten pecah menjadi
dua-tiga kabupaten, dan seterusnya. Semakin berkeping-keping NKRI semakin mudah
separatisme dan perpecahan terjadi. Dari sinilah bahaya disintegrasi bangsa
sangat mungkin terjadi, bahkan peluangnya semakin besar karena melalui otonomi
daerah campur tangan asing semakin mudah menelusup hingga ke desa-desa.
Melalui otonomi daerah, bantuan-bantuan keuangan bisa langsung menerobos ke
kampung-kampung.
Sebenarnya pemberian otonomi dan
desentralisasi politik pada daerah tidak otomatis menjadi solusi untuk
mempererat integrasi nasional. Bahkan sebaliknya memberi ruang bagi tumbuhnya
semangat kedaerahan yang berlebihan. Hal ini terjadi karena pola hubungan antar
etnis di Indonesia selama ini tidak dibangun atas dasar pemahaman yang mendalam
dan komprehensif mengenai pemaknaan terhadap karakteristik masingmasing etnis.
Yang mengemuka justru pola-pola stereotip yang mengarah pada prasangka satu
sama lain. Tidak ada mekanisme yang dapat mempersatukan etnis yang satu dengan
etnis yang lain secara alamiah, bahkan mekanisme pasar sekaligus didasarkan
atas etnisitas. Misalnya di daerah Nusa Tenggara Timur, pembagian kerja antara
pedagang sayur dengan pedagang daging didasarkan atas etnisitasnya.
Di sisi lain, politik daerah yang
dikembangkan pada era transisi ini belum menempatkan daerah sebagai ruang
politik tetapi sebagai ruang kultural. Akibatnya, proses politik dan relasi
kekuasaan di daerah pun didasarkan pada pola-pola hubungan primordial.
Keinginan untuk dipimpin oleh putra daerah merupakan kewajaran dalam ruang
kultural, tapi tidak dalam ruang politik karena ruang politik mensyaratkan
persamaan hak-hak warga negara di mana pun ia berdomisili.
Pemaknaan otonomi secara kultural
memandang politik lokal sebagai kesatuan nilai, kultur, kustom, adat
istiadat dan bukan sebagai konsep politik. Perspektif ini juga mengakui
kemajemukan masyarakat namun dalam arti sosio-kultural, di mana setiap masyarakat
dan lokalitas adalah unik sehingga setiap masyarakat dan lokalitas memiliki
hak-hak sosial, ekonomi, budaya, dan identitas diri yang berbeda dengan
identitas nasional. Pemahaman inilah yang kemudian memunculkan berbagai
kebijakan daerah yang bernuansa etnisitas. Sedikit banyak karakteristik
masyarakat Indonesia yang pluralistik dan terfragmentasi, turut mempengaruhi
tumbuh dan berkembangnya etnonasionalisme.
Pola hubungan antar etnis dilakukan
dalam proses yang linear tanpa adanya potensi bagi terjadinya cross-cutting
afiliation. Akibatnya, tidak ada ruang bagi bertemunya berbagai etnis
secara sosial. Sebagai misal, seorang anak yang dibesarkan dalam lingkungan
Muslim, pasti akan bersekolah di pesantren atau sekolah yang berlatar agama
(Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Alliyah, dsb), kemudian menempuh pendidikan
tinggi di perguruan tinggi Islam, dan secara sosial kemudian bergabung dengan
organisasi-organisasi bernuansa Islami, seperti HMI, dll. Secara politik,
berlakunya politik aliran menyebabkan sudah dapat dipastikan bahwa ia akan
memilih partai Islam. Dengan demikian, jelaslah bahwa pola interaksi antar
etnis menjadi sulit dilakukan karena tidak ada ruang baginya untuk mengenal
etnis lain, apalagi memahami etnis lain di luar stereotip yang selama ini
mengemuka. Maka yang kemudian timbul dan menguat adalah identitas etnisnya dan
bukan identitas kebangsaan yang inheren dalam nasionalisme.
2.3 Penyelesaian
permasalahan otonomi daerah di Indonesia
Pada intinya, masalah – masalah
tersebut seterusnya akan menjadi persoalan tersendiri, terlepas dari
keberhasilan implementasi otonomi daerah. Pilihan kebijakan yang tidak populer
melalui intensifikasi pajak dan perilaku koruptif pejabat daerah sebenarnya
sudah ada sejak lama dan akan terus berlangsung. Jika kini keduanya baru muncul
dipermukaan sekarang, tidak lain karena momentum otonomi daerah memang
memungkinkan untuk itu. Otonomi telah menciptakan kesempatan untuk
mengeksploitasi potensi daerah dan sekaligus memberi peluang bagi para pahlawan
baru menganggap dirinya telah berjasa di era reformasi untuk bertindak semau
gue.
Untuk menyiasati beratnya beban
anggaran, pemerintah daerah semestinya bisa menempuh jalan alternatif, selain
intensifikasi pungutan yang cenderung membebani rakyat dan menjadi disinsentif
bagi perekonomian daerah, yaitu (1) efisiensi anggaran, dan (2) revitalisasi
perusahaan daerah. Saya sepenuhnya yakin bahwa banyak pemerintah daerah
mengetahui alternatif ini. Akan tetapi, jika keduanya bukan menjadi prioritas
pilihan kebijakan maka pemerintah pasti punya alasan lain. Dugaan saya adalah
bahwa pemerintah daerah itu malas! Pemerintah tidak mempunyai keinginan kuat (strong
will) untuk melakukan efisiensi anggaran karena upaya ini tidak gampang. Di
samping itu, ada keengganan (inertia) untuk berubah dari perilaku boros
menjadi hemat.
Upaya revitalisasi perusahaan daerah
pun kurang mendapatkan porsi yang memadai karena kurangnya sifat kewirausahaan
pemerintah. Sudah menjadi hakekatnya bahwa pemerintah cenderung melakukan
kegiatan atas dasar kekuatan paksa hukum, dan tidak berdasarkan prinsip-prinsip
pasar, sehingga ketika dihadapkan pada situasi yang bermuatan bisnis,
pemerintah tidak bisa menjalankannya dengan baik. Salah satu cara untuk
mengatasi hal ini pemerintah daerah bisa menempuh jalan dengan menyerahkan
pengelolaan perusahaan daerah kepada swasta melalui privatisasi.
Dalam kaitannya dengan persoalan
korupsi, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah
juga perlu diupayakan. Saya punya hipotesis bahwa pemerintah daerah atau
pejabat publik lainnya, termasuk legislatif, pada dasarnya kurang bisa
dipercaya, lebih-lebih untuk urusan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan
daerah. Tidak pernah sekalipun terdengar ada institusi pemerintahan, termasuk
di daerah yang terbebas dari penyalahgunaan uang rakyat. Masyarakat harus turut
aktif dalam menangkal perilaku korupsi di kalangan pejabat publik, yang
jumlahnya hanya segelintir dibandingkan dengan jumlah rakyat pembayar pajak
yang diwakilinya. Rakyat boleh menarik mandat jika wakil rakyat justru
bertindak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan mengkhianati nurani
keadilan masyarakat. Begitu juga, akhirnya seorang kepala daerah atau pejabat
publik lain bisa diminta turun jika dalam melaksanakan tugasnya terbukti melakukan
pelanggaran serius, yaitu korupsi dan menerima suap atawa hibah dalam kaitan
jabatan yang dipangkunya.
Pemeritah juga seharusnya merevisi
UU yang dipandang dapat menimbulkan masalah baru di bawah ini penulis merangkum
solusi untuk keluar dari masalah Otonomi Daerah tanpa harus mengembalikan
kepada Sentralisasi. Jika pemerintah dan masyarakat bersinergi mengatasi
masalah tersebut. Pasti kesejahteraan masyarakat segera terwujud.
1.
Membuat
masterplan pembangunan nasional untuk membuat sinergi Pembangunan di daerah.
Agar menjadi landasan pembangunan di daerah dan membuat pemerataan pembangunan
antar daerah.
2.
Memperkuat
peranan daerah untuk meningkatkan rasa nasionalisme dengan mengadakan kegiatan
menanaman nasionalisme seperti kewajiban mengibarkan bendera merah putih.
3.
Melakukan
pembatasan anggaran kampanye karena menurut penelitian korupsi yang dilakukan
kepala daerah akibat pemilihan umum berbiaya tinggi membuat kepala daerah
melakukan korupsi.
4.
Melakukan
pengawasan Perda agar sinergi dan tidak menyimpang dengan peraturan diatasnya
yang lebih tinggi.
5.
Melarang
anggota keluarga kepala daerah untuk maju dalam pemilihan daerah untuk mencegah
pembentukan dinasti politik.
6.
Meningkatkan
kontrol terhadap pembangunan di daerah dengan memilih mendagri yang berkapabilitas
untuk mengawasi pembangunan di daerah.
7.
Melaksanakan
Good Governence dengan memangkas birokrasi (reformasi birokrasi), mengadakan
pelayanan satu pintu untuk masyarakat. Melakukan efisiensi anggaran.
8.
Meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah dari sektor SDA dan Pajak serta mencari dari sektor lain
seperti jasa dan pariwisata digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
BAB III
PENUTUPAN
3.1. Kesimpulan
Otonomi
daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan
segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal.Dimana untuk mewujudkan
keadaan tersebut,berlaku proposisi bahwa pada dasarnya segala persoalan
sepatutnya diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan,merumuskan,dan
memecahkannya, kecuali untuk persoalan-persoalan yang memang tidak mungkin
diselesaikan oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan
negara- bangsa. Dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2000 telah pula
ditetapkan Ketetapan MPR No.IV/MPR/2000 tentang
Kebijakan dalam Penyelenggaran Otonomi Daerah yang antara lain merekomendasikan
bahwa prinsip otonomi daerah itu harus dilaksanakan dengan menekankan
pentingnya kemandirian dan keprakarsaan dari daerah-daerah otonom untuk
menyelenggarakan otonomi daerah tanpa harus terlebih dulu menunggu petunjuk dan
pengaturan dari pemerintahan pusat. Bahkan,kebijakan nasional otonomi daerah
ini telah dikukuhkan pula dalam materi perubahan Pasal 18UUD 1945.
Adapun
dampak negative dari otonomi daerah adalah munculnya kesempatan bagi
oknum-oknum di tingkat daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran, munculnya
pertentangan antara pemerintah daerah dengan pusat, serta timbulnya kesenjangan
antara daerah yang pendapatannya tinggi dangan daerah yang masih
berkembang.Bisa dilihat bahwa masih banyak permasalahan yang mengiringi
berjalannya otonomi daerah di Indonesia. Permasalahan-permasalahan itu tentu
harus dicari penyelesaiannya agar tujuan awal dari otonomi daerah dapat
tercapai.
3.2. Saran
Dari
kesimpulan yang dijabarkan diatas, maka dapat diberikan saran antara lain:
Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintah daerah, potensi dan keanekaragaman daerah.3444- Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat.
- Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah juga perlu diupayakan. Kesempatan yang seluas-luasnya perlu diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan mengambil peran. Masyarakat dapat memberikan kritik dan koreksi membangun atas kebijakan dan tindakan aparat pemerintah yang merugikan masyarakat dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Karena pada dasarnya Otonomi Daerah ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu bertindak aktif dan berperan serta dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Otonomi Daerah.
Pihak-pihak yang berkepentingan
dalam pelaksanaan Otonomi Daerah sebaiknya membuang jauh-jauh egonya untuk
kepentingan pribadi ataupun kepentingan kelompoknya dan lebih mengedepankan
kepentingan masyarakat. Pihak-pihak tersebut seharusnya tidak bertindak egois
dan melaksanakan fungsi serta kewajibannya dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Diklat
Teknis Penganggaran di Era Desentralisasi, kerjasama LAN – Depdagri.
Seminar
Desentralisasi Pemerintahan “Inventarisasi Penyerahan Urusan Pemerintahan”
Refleksi 10 tahun Otonomi Daerah, Ditjen Otda – Depdagri.
Marzuki,
M. Laica, 2007. “Hakikat Desentralisasi Dalam Sistem Ketatanegaraan RI – Jurnal
Konstitusi Vol. 4 Nomor 1 Maret 2007″, Jakarta : Sekretariat Jenderal &
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Siregar,
Faris. 2011. Hambatan Pelaksanaan Otonomi Daerah. Dari http://catatankuliahpraja.blogspot.com/2011/09/hambatan-pelaksanaan-otonomi-daerah.html, dikutip pada 27 Maret 2012
Arthur,
Muhammad. 2012. Menggugah Peran Aktif Masyarakat dalam Otonomi Daerah.
Dari http://www.pelita.or.id/baca.php?id=4437, dikutip pada 27 Maret 2012
Lubis,
Rusdi. 2011.PEMBINAAN SDM UNTUK PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH. D http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=2474:pembinaan-sdm-untuk-pelaksanaan-otonomi-daerah&catid=11:opini&Itemid=83, dikutip pada 27 Maret 2012
Undang-Undang
No. 22/1999
Undang-Undang
No. 32/2004
Undang-Undang
No. 33/2004
http://ampundeh.wordpress.com/2012/03/25/permasalahan-yang-timbul-dalam-pelaksanaan-otonomi-daerah/







0 komentar:
Posting Komentar